PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman kembali membekuk seorang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 2,60 gram. Yang bersangkutan berinisial JM (31) tahun, merupakan warga Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Pelaku dibekuk aparat Kepolisian di Dusun Erebulu, Desa Lembang Lohe, Keamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Kamis (12/05/2022) pukul 15.40 Wita.
Kasat Res Narkoba Polres Sinjai mengatakan, terduga pelaku berinisial JM (31) beserta barang bukti 6 (enam) sachet shabu dengan bruto 2,60 gram, 3 (tiga) potong pipet bening bentuk sendok, 1 (buah) kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih, langsung diamankan di Mapolres Sinjai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba juga mengatakan, lelaki JM tertangkap berawal dari informasi masyarakat,
bahwa di Kecamatan Tellulimpoe sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan di salah satu rumah sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu, dan selanjutnya petugas memasuki rumah tersebut lalu menemukan pelaku sedang berada di ruang tamu, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang buktinya.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Fatahuddin membenarkan penangkapan diduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dan kembali menyampaikan imbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.