PEDOMANRAKYAT, RANTEPAO—Terkait kasus dugaan pemalsuan data yang dimasukkan untuk kepentingan dalam persyaratan mengikuti Pemilihan Kepala Lembang Buntu Tallung Lipu, April 2022 yang dimenangkan Mikael dalam pemilihan antar waktu dengan tiga orang calon.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Aiptu Andi Irvan Fachri, Jumat, (13/5/2022) mengatakan, adanya laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan data diri dalam ijazah yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi dalam pencalonan kepala lembang (desa) pada pemilihan 28 April 2022.
“Kami akan bekerja profesional dalam kasus ini, polisi sudah melakukan pengambilan keterangan dari masyarakat pelapor untuk di BAP. Kami dalami dan memanggil pihak terkait dalam pencalonan hingga pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, kami juga akan kordinasi dinas terkait atas ijazah tersebut. Termasuk panitia seleksi, Dinas terkait PMD dan Dinas Pendidikan, baik di kabupaten maupun di provinsi” tegas Andi Irvan.