PEDOMANRAKYAT.PAPUA—Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Papua Barat, Taufiqurrakhman. S.Sos, SH. M.Si kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bintuni, Rabu (11/5/2022).
Dalam kunjungannya, Taufiqurrahman. memberikan poin arahan pada jajaran pegawai Lapas Kelas II B Bintuni.
Diantaranya terkait pedoman atau dasar bagi petugas pemasyarakatan dalam bekerja yaitu UUD, UU, PP, Permen, Surat Edaran Dirjen dan SOP.
“Petugas blok harus selalu di tempat, jangan meninggalkan pos jaga kalau tidak ada petugas pengganti agar tidak ada lagi kejadian seperti kebakaran di Lapas Tangerang yang memakan 49 korban,”ujarnya dalam rilisnya.
Olehnya itu, Taufiqurrahman berharap, seluruh petugas Rutan dan Lapas apat membangun komitmen yang tinggi serta memiliki integritas agar tidak melenceng dalam bekerja.
“Saling mengingatkan antar sesama petugas. Jangan membiarkan petugas lain melakukan hal yang diluar jalur dan terjerumus kedalam hal-hal yang tidak diinginkan,”harapnya.
Di akhir arahannya, Taufiqurrahman, Kakanwil kementerian hukum dan HAM Papua Barat itu menegaskan jajaran
Lapas untuk menekankan sikap profesional dalam menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing namun tetap berkoordinasi.
“Apapun kedudukan dan kewenangan kita jangan sampai menyusahkan orang lain, jangan menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh negara, Terus bekerja dan berkarya, lakukan pengabdian untuk organisasi bukan untuk orang atau pribadi,”tandasnya. (hsl).