Menurut kapolsek, saat pemeriksaan, pemilik sapi, Saparuddin (42) menjelaskan, Minggu 10 April 2022 hendak mengeluarkan sapi dari kandang. Namun kaget, karena seekor sapinya tidak ada dalam kandang. Selanjutnya korban melaporke Polsek Bajeng, 11 April 2022.
Kapolsek mengungkapkan, setelah diperiksa intensif, kedua terduga mengakui perbuatannya dan satu temannya berinisial ”BN” masih buron.
“Saat beraksi, SG berperan sebagai penuntun sapi dari belakang dan N menarik dan menuntun sapi tersebut bersama BN (buron). Kedua pelaku yang menyerahkan diri tersebut mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak BN,” ungkap Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi.
Untuk mempercepat proses hukum, Kapolsek Bajeng dengan penuh persuasif humanis mengajak, agar ”BN” yang masih status buron segera menyerahkan diri. Jika tak serahkan diri, yakinlah atas nama kepentingan hukum, polisi sebagai penegak hukum akan terus mengejar dan bertindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*).