Pelimpahan kelima tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, kepada media. Menurutnya, kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan
tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari JPU.
Ahmad berharap warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapapun pelakunya.
“Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaan ini,” ujar Ahmad. (ainul)