PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan penimbunan lahan dan pembangunan di Danau Balang Tonjong yang letaknya tak jauh dari kantor Camat, dipertanyakan sejumlah masyarakat. Sebab menurut mereka, selama ini pihak Pemkot Makassar tidak mengeluarkan izin karena lokasi tesebut selama ini berfungsi sebagai tempat resapan air.
Seorang warga di lokasi tersebut yang enggan disebut namanya mengatakan, awalnya, hanya beberapa unit ruko yang dibangun. Namun tak berselang lama, kegiatan di lokasi itu kembali berlanjut.
“Aktifitas penimbunan sekitar 1.000 m2 dengan kedalaman 2-3 m itu, terkadang mengganggu jalanan kami,” keluhnya.
Pihak Polsek Manggala yang menghimpun info tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi termasuk menghubungi melalui telepon kepada H. Hafid, nama yang disebut oleh penjaga lokasi, sebagai pemilik bangunan.