Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, L. Arumahi : Perlu Ada Peradilan Khusus Pemilu

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Drs. Haji Laode Arumahi, MH, Selasa (17/05/2022) siang berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilahirkan di Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.


Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar yang dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH.

Arumahi mengatakan, peradilan pemilu di Indonesia belum maksimal karena di Mahkamah Konstitusi hanya melaksanakan peradilan ketatanegaraan, sehingga perlu ada peradilan khusus yang di bawah Mahkamah Kosntitusi. Dalam hal pengawasan pemilu pun belum maksimal karena terdapat beberapa lembaga yang diberi kewewenangan sebagai pengawas pemilu.

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof. Dr. La Ode Husen, SH, MH dan ko-promotor Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH dan Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH tersebut, Arumahi mengatakan, hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,” ujar Arumahi pada ujian promosi yang dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Dr.Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, dan sejawat wartawan di Makassar tersebut.

Baca juga :  Kunjungi Rehabilitasi Cacat, Ini Dilakukan Bhayangkari Ranting Polsek Sanggalangi

Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu ; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mentan Amran Kuliah Umum di Unsulbar, Generasi Muda Penentu Masa Depan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, MAJENE — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa keberhasilan sektor pertanian masa depan sangat ditentukan...

ELSHAM Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua 2025

PEDOMANRAKYAT, JAYAPURA – Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, Pdt. Matheus Adadikam, menyatakan dukungan...

Jokowi Pastikan Dukung Penuh PSI, Kaesang Pangarep Kembali Terpilih Ketua Umum PSI 2025-2030

PEDOMANRAKYAT, SOLO - Di hadapan ribuan peserta Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Solo pada Sabtu (19/7/2025), Presiden...

Jumat Berkah di Masjid Ashabul Jannah, Ratusan Jamaah Berkumpul untuk Berbagi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Masjid Ashabul Jannah di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pusat...