spot_img
spot_img

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, L. Arumahi : Perlu Ada Peradilan Khusus Pemilu

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Drs. Haji Laode Arumahi, MH, Selasa (17/05/2022) siang berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan yang dilahirkan di Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.


Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar yang dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH.

Arumahi mengatakan, peradilan pemilu di Indonesia belum maksimal karena di Mahkamah Konstitusi hanya melaksanakan peradilan ketatanegaraan, sehingga perlu ada peradilan khusus yang di bawah Mahkamah Kosntitusi. Dalam hal pengawasan pemilu pun belum maksimal karena terdapat beberapa lembaga yang diberi kewewenangan sebagai pengawas pemilu.

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof. Dr. La Ode Husen, SH, MH dan ko-promotor Prof. Dr. Sufirman Rahman, SH, MH dan Prof. Dr. Syahruddin Nawi, SH, MH tersebut, Arumahi mengatakan, hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial.

Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

Baca juga :  Semangat Berbagi, Bhabinkamtibmas Melayu Baru Salurkan Sembako Kapolres Pelabuhan Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (3). MK Manusia Setengah Dewa

Peradilan pemilu di MK nanti adalah pemilu ini sarana kedaulatan rakyat, cara ekspresi formal kedaulatan rakyat, maka penting...

Sistem Peradilan Cepat Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Tapi Berkas Hanya Bolak Balik Penyidik dan Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan Jempol bukti pengambilan sertifikat tanah dari Pertanahan Kabupaten Bone dengan...

James Wehantouw, Caleg PSI Dapil 3 Tamalanrea dan Biringkanaya Berbagi Kasih ke Gubuk Nenek Norma di Lanraki

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Merasa tersentuh dengan kondisi kehidupan seorang perempuan lansia bernama Nenek Norma (92 tahun) yang viral...

24 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Petani di Kabupaten Sinjai kembali mendapatkan bantuan bibit kelapa unggul untuk luas lahan 100 hektar...