“Mengenai penyalahgunaan narkotika dapat dilihat dari aspek hukum berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Tator, AKP Zusandy Said.
“Dilihat dari aspek hukum, tujuannya adalah menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dibagi menjadi beberapa golongan seperti Golongan I : digunakan sebagai pengembangan IPTEK, Golongan II : digunakan sebagai sarana pengobatan pilihan terakhir, dan Golongan III : digunakan untuk terapi dan pengembangan IPTEK,” tambahnya.
Sementara Kepala BNNK yang diwakili Junaidi, SP dari BNN Tana Toraja memaparkan gambaran umum penyalahgunaan narkoba.
“Beberapa contoh kasus penyalahgunaan narkoba di Toraja Utara melibatkan beberapa stakeholder seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, mantan Camat di Kabupaten Toraja Utara, anak dari seorang pendeta memakai narkoba, pegawai Lapas di Rutan Makale, kurir anak SMP asal Pinrang menyalahgunakan narkoba di Toraja, Indonesia darurat narkoba sehingga perlu kerjasama baik untuk melawan hal ini,” ungkapnya.
Hadir dalam undangan ini mewakili Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yakni Plt. Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kabupaten Toraja Utara, Frans Sulo, S.Sos dan perwakilan dari Diskominfo Tana Toraja.(man*)