PEDOMANRAKYAT.SIDRAP—Untuk mantapkan konsepsi dan penyamaan persepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemkab Sidrap melalui tim legislasi dan OPD pemrakarsa peraturan bupati, laksanakan harmonisasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel, Kamis 19 Mei 2022 di Kantor Gubernur Sulsel.
Rombongan Pemkab Sidrap diterima Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulsel, Raodah, dan tim yang menangani kabupaten/kota dari zonasi wilayah Sulsel II.
Tim Pemkab Sidrap dipimpin Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal sekaligus Sekretaris tim legislasi. Turut hadir, Kabid Aplikasi Informatika dan Statistik Diskominfo, Mashuri, dan Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin selaku OPD pemrakarsa perbup, serta Kasubkor Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah Apeng.
Kegiatan harmonisasi dan fasilitasi ranperbup diharapkan memberikan arahan dan masukan yang konstruktif dalam penyusun peraturan bupati yang berkaitan dengan penyelenggaran sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kabag Hukum Setda Sidrap, Andi Kaimal menegaskan pentingnya Perbup penyelenggaraan SPBE bagi pelaksanaan tata Pemerintahan ke depan.
Dikatakan A. Kemal, proses penyelenggaraan pemerintahan ke depan sesuai dengan perkembangan dan kondisi sosial kemasyarakatan akan sangat bergantung pada sistem berbasis elektronik.
“Sangat penting menyusun payung hukum sebagai dukungan regulasi bagi penyediaan dan pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel berupa penyelenggaraan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik,” terang A. Kemal.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sulsel, Raodah, menekankan agar Rencana Induk SPBE Daerah sinkron Rencana Induk SPBE nasional sebagai amanah dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.