spot_img
spot_img

Kapolsek Somba Opu Hadiri Supervisi Polres Gowa

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA–Untuk menyukseskan Supervisi Polres Gowa terkait perencanaan dan pengorganisasian tahap I Tahun Ajaran 2022, seluruh Polsek pengecekan, monitoring dan pengawasan yang dipusatkan di Polsek Bajeng. Jumat (20/05/22).

Terkait itu, Kapolsek Somba Opu AKP Ismail S.Sos., MH, bersama anggotanya hadir. Tujuan supervisi, mengetahui segala Perencanaan dan Pengorganisasian Kesatuan guna mengetahui kekurangan atau kekeliruan yang dilakukan selama ini untuk perbaikan.

Hadir dalam kegiatan pemeriksaan supervisi, seluruh Kapolsek dataran rendah dan Kapolsubsektor beserta masing-masing Kasium dan para Kanit dan Panit di tiap unit fungsi.

“Sasaran tim supervisi, pemeriksaan administrasi inventaris kantor. Termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, Senjata ap. Juga sikap tampang dan perilaku anggota serta pengoperasian aplikasi SiSDM,aplikasi Propam Presisi, Hak Cuti bagi anggota dan Pencapaian Kinerja serta menyangkut masalah vaksin dan penyerapan anggaran juga jadi perhatian. (*).

Baca juga :  Pengadilan Agama Watampone Terima Judicative Award dari Institut Hukum Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (3). MK Manusia Setengah Dewa

Peradilan pemilu di MK nanti adalah pemilu ini sarana kedaulatan rakyat, cara ekspresi formal kedaulatan rakyat, maka penting...

24 Kelompok Tani di Sinjai Terima Bantuan 11 Ribu Bibit Kelapa Genjah

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Petani di Kabupaten Sinjai kembali mendapatkan bantuan bibit kelapa unggul untuk luas lahan 100 hektar...

Pj Bupati Enrekang Apresiasi Program Karya Bakti Kodim 1419 Enrekang

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba menghadiri Karya Bakti penanaman pohon secara serentak di lapangan...

Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (2) Pengadil Konstitusi Harus Steril

Satu kewajiban MK adalah ‘impechment’ (pemakzulan), wajib memberikan pendapat terhadap yang diajukan oleh DPR, MK menyidangkan dan memutusnya....