Gubernur Terima Dirjen Bina Pemdes, Bahas Peta Batas Desa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mendorong percepatan penyelesaian peta batas desa yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diakui oleh Andi Sudirman usai menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (20/5/2022).

“Beberapa hal kami diskusikan bersama. Salah satunya mengenai peta batas desa di Provinsi Sulawesi Selatan. Kita tentu mendukung upaya dari Ditjen Pemdes Kemendagri dalam penyelesaian peta batas desa,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan penetapan batas desa ini pula, juga termasuk dalam mendorong pengembangan desa.

“Kita tentu mendorong untuk pengembangan usaha di Desa. Termasuk dalam mendekatkan dan memberikan pelayanan administratif yang lebih baik bagi masyarakat,” jelasnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Pisah Sambut Danlantamal VI dan Dankodaeral VI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Diduga Korsleting Listrik Picu Kebakaran, Kerugian Capai Rp1 Miliar di Tanasitolo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Musibah kebakaran menghanguskan enam unit rumah panggung di Sempange, Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo,...

Mengenyangkan Silaturahmi di Meja yang Sama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Waktu berjalan dengan caranya sendiri. Ia memisahkan manusia melalui jarak, kesibukan, dan usia, tetapi selalu...

HAB Ke -80 Kemenag, Bupati Soppeng Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Upacara peringatan Hari Amal Bakti(HAB) ke - 80 Kementerian Agama (Kemenag) RI berlangsung khidmat...

Beraksi Di Soppeng, Dua Pelaku Begal Diringkus Tim Resmob Di Bone 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng dipimpin Dantim Aiptu Jumaldi S.E berhasil meringkus dua...