Soal Perda RTRW Sulsel, KKP Akui Produk Hukum Pertama Terintegrasi Muatan RZWP3K

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 mendapat pengakuan dari berbagai pihak.

Salah satunya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo mengakui, Perda tersebut menjadi produk hukum pertama hasil integrasi materi teknis muatan perairan pesisir atau dokumen final Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

“Perda RTRW Sulawesi Selatan merupakan produk hukum pertama hasil integrasi muatan perairan pesisir pasca UU Cipta Kerja,” tuturnya sebagaimana dirilis KKP.

Perda tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, materi teknis muatan perairan pesisir pada rencana tata ruang wilayah provinsi berupa dokumen final RZWP3K.

Dokumen final yang dimaksud, terdiri atas rencana tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang laut provinsi, struktur ruang laut, rencana pola ruang laut dan alur migrasi biota laut serta arahan pengelolaan ruang laut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Kapolsek Ujung Tanah Hadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kadisdik Makassar Larang Keras Penjualan Seragam Sekolah, Pemerintah Gratiskan untuk Siswa Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh sekolah negeri menjual seragam kepada...

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar Divonis, Negara Rugi Rp8 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga...

Marsma Arifani bersama Bupati Pinrang Tutup Kegiatan Festival Dirgantara TNI AU

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Danlanud Sultan Hasanuddin Makassar, Marsekal Pertama Arifaini Nur Dwiyanto didampingi Bupati Pinrang, Irwan Hamid, secara...

Kasat Narkoba Polres Bulukumba Bantah Dugaan Praktik “86” Dalam Penanganan Kasus Narkoba di Kajang

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media yang menyinggung...