“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan Ketua RW setempat mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum,” terang Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim.
“Dari permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat secara damai dengan cara kekeluargaan dan telah saling memaafkan serta sepakat meminta untuk saling menghormati antara tetangga,” jelas Kasubsipidm.
Kegiatan mediasi tersebut berakhir dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut,” pungkas Kasubsipidm Seksi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)