PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, mewakili Dirjen Bangda menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu : pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Hal tersebut ia sampaikan pada sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional II Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua pada Selasa (24/05/2022) di Hotel Golden Tulip Makasar.
“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi hak setiap warga negara secara minimal,” terang Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining.