PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, mewakili Dirjen Bangda menyampaikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang memuat antara lain tahapan penerapan SPM yaitu : pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Hal tersebut ia sampaikan pada sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional II Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua pada Selasa (24/05/2022) di Hotel Golden Tulip Makasar.
“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang menjadi hak setiap warga negara secara minimal,” terang Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining.
Lebih lanjut Nining menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, pada pasal 298 disebutkan, belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM Ditjen Bina Bangda, Nining mengatakan masih ada 24 daerah pada regional 2 yang belum menyampaikan laporan penerapan SPM yaitu 22 Kabupaten dan 2 Kota. Dan untuk pembentukan Tim Penerapan SPM, terdapat 40 daerah di regional II yang belum membentuk Tim Penerapan SPM yakni 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 2 Kota.
Nining meminta pemerintah daerah agar dapat meningkatkan koordinasi penerapan SPM sehingga target penerapan SPM 100% dapat tercapai.