Sosialisasi Perda RTRW, Gubernur Harap Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT – Makassar.

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan yang lebih tertata di Provinsi Sulsel.

Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan hal itu pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 di Hotel Four Point by Sheraton Makassar, Rabu 25 Mei 2022.

“Alhamdulillah, terbitnya RTRW ini atas sinergitas bersama. Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

RTRW ini, katanya, bisa menjadi acuan dalam implementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan.

“RTRW ini memudahkan perencanaan pembangunan yang lebih tertata, termasuk dalam mengakomodir sistem investasi yang sudah kita proyeksi,” jelasnya.

RTRW tersebut bisa ditindaklanjuti Pemerintah Daerah, dalam menerbitkan RTRW Kabupaten Kota serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi dasar acuan terbitnya dokumen perizinan terkait bangunan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antisipasi Ratusan Ribu Massa, Panitia Porseni PGRI Pantau Kesiapan Venue di Soppeng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramadhan, 578 Siswa SMPN 1 Watansoppeng Mengikuti P5

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M , 578 Siswa (wi) SMP Negeri 1 Watansoppeng...

Pengamanan Idul Fitri, Polres Soppeng Bakal Menggelar Operasi Ketupat

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)lintas sektor dalam rangka pengamanan Idul...

Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah...

Mentan Amran Tegaskan Bulog Wajib Serap Gabah Petani Any Quality, yang Tidak Mau Kerja untuk Rakyat Minggir !

PEDOMANRAKYAT, KALSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan aksinya dalam menyelesaikan permasalahan petani. Saat menghadiri panen...