PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan melaksanakan Dialog bersama beberapa awak media dengan mengusung tema “Peran Media Dalam Mendukung Kawasan Tanpa Rokok di Makassar”. Pertemuan ini digelar di Aula Kantor Dinas Kesehatan Kota Makassar, Rabu (25/05/2022), dan kegiatan tersebut berlangsung dua sesi.
Salah satu upaya untuk melindungi seluruh masyarakat dari asap rokok orang lain tentu dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dengan penerapan ini memungkinkan masyarakat bisa menghirup udara bersih, sehat, dan juga bisa terhindar dari bermacam resiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan.
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kota Makassar drg. Adi Novrisa mengungkapkan, implementasi kawasan tanpa rokok di Makassar diakuinya belum berjalan secara optimal.
Namun pada kenyataannya, Dinas Kesehaan Kota Makassar terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang regulasi Perda No 4 tahun 2013 terkait kawasan tanpa rokok di Makassar.
Adapun regulasi Kawasan Tanpa Rokok alias KTR tersebut seperti, tempat kerja, tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, transportasi, dan tempat-tempat lain yang sudah ditetapkan.
Adi Novrisa melanjutkan, Covid-19 juga bagian dari dampak atau efek merokok, karena dampak akibat merokok salah-satunya adalah sistem imun itu menjadi melemah, sebab asap rokok mengandung Tar dan zat kimia lain yang bisa melemahkan sistem kekebalan tubuh.
Ketika kekebalan tubuh melemah, bagian tersebut tak dapat bekerja maksimal dalam melawan infeksi yang masuk, maka hal ini akan membuat rentan terkena bermacam penyakit.