Jangan Menahan KTP Orang Lain, Dirjen Zudan : Saya Yang Rugi Blangko Cepat Habis

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH mengungkapkan sebuah pertanyaan menarik dari warga yang KTP aslinya ditahan mantan isterinya.

Apakah ada masalah jika membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, karena KTP aslinya ditahan oleh mantan istrinya ?

“Untuk apa menahan KTP orang lain ? Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah. Karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Maka menggunakan KTP sebagai bahan jaminan,” tegas Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Ahad (29/05/2022).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Satgas Pamtas Rl-Malaysia Yonif 645/ Gty Bantu Proses Pemakaman Warga di Perbatasan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Molor, Upacara pembukaan Jambore RAPI di Takalar 

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .     Pembukaan Jambore Rapida 24 Sulawesi Selatan yang bertempat di Topejawa Kecamatan Mangngarabombang Kabupaten...

Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Tour & Travel Tiba di Islamic Center Palaguna Kabupaten Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel akhirnya tiba di Islamic Center Palaguna, Kabupaten...

Tiba di Tanah Air, Jamaah Haji Khusus PT Darmawan Puji Layanan Maksimal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 178 jamaah haji khusus PT Darmawan Tour & Travel tiba di Tanah Air dengan...

Bangunan Tanpa Parkir Picu Masalah Lalu Lintas, Polda Sulsel Turun Tangan di Wajo

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Tim Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan (Subdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melakukan survei...