Selain rekonstruksi jalan, akan dilakukan perbaikan sistem drainase di sekitar jalan Antang Raya.
Sebelumnya, Kepala BKAD Sulsel, Muh. Rasyid mengatakan, dalam penanganan ruas jalan Antang ini menggunakan APBD tahun anggaran 2022. Dalam penanganan jalan Antang Raya ini termasuk kategori keperluan mendesak, setelah melalui beberapa tahapan verifikasi terhadap pemenuhan unsur kelayakan secara administratif. Dimana hal itu sesuai dengan aturan Pasal 69 PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jalan ini sudah sangat rusak berat, jalannya turun. Sering terjadi kecelakaan. Selain itu, jalannya mengganggu aktivitas masyarakat sehingga sering terjadi kemacetan,” jelasnya. (*)