PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengapa WNA diberi KTP-elektronik (KTP-el). Penjelasan Dirjen Zudan ini sekaligus membantah isu yang berasal dari berita dua tahun silam dan kembali dikulik-kulik di media sosial.
Isu itu menyebutkan, bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) China sudah mulai dibuatkan KTP WNI dengan nama palsu untuk disiapkan pada agenda Pemilu 2024.
Menurut Dirjen Zudan, sesuai UU No.23 Tahun 2006 jo UU No.24 Tahun 2013 tentang Adminduk, setiap WNA yang punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan KTP-el.