PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE –
Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone, Kompol Andi Ikbal, melakukan konferensi pers terkait raibnya uang milik anggota DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa di gudang rumahnya.
Saat menggelar konferensi pers, Senin (30/5/2022), Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati. Legislator PAN ini melaporkan kasus kehilangan uangnya senilai Rp1,2 miliar, kepada ke polisi.
Kapolsek Tanete Riattang Kompol Andi Ikbal mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula ketika Andi Wahyudi akan berangkat ke Jakarta, Desember 2021, untuk suatu urusan.
Saat itu, lanjut Kompol Andi Ikbal, legislator PAN itu menyerahkan kunci gudang kepada Yudi Kurniawan alias Yudi yang saat ini bersama empat orang lainnya sudah berstatus tersangka.
Andi Ikbal mengatakan, peristiwa itu terjadi Januari 2022. Lima pemuda tetangga korban mengambil uang yang tersimpan di dalam gudang rumah milik Andi Wahyudi. Dua di antara lima pelaku itu, masih anak di bawah umur. Mereka telah mengakui perbuatannya kepada petugas.
Dijelaskan, uang senilai Rp1,2 miliar itu diambil secara bertahap oleh lima pelaku. Tersangka Yudi mengambil uang senilai Rp111 juta, MA (Rp67,650 juta), DA (Rp300 juta), MR (Rp213 juta), dan SA (Rp67,150 juta). Uang tersebut digunakan antara lain untuk taruhan balapan liar.
Dikatakan, sebelum Andi Wahyudi melaporkan kasus tersebut kepada polisi, tersangka DA yang mengambil uang sebanyak Rp300 juta telah mengembalikan uang kepada korban senilai Rp160,900.
Dalam kasus itu, Polsek Tanete Riattang mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, 1 HP merek ipone, 3 sandal senilai Rp900 ribu, 11 lembar baju.