PEDOMANRAKYAT.PAPUA—Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum gelar Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan, Selasa (31/5/2022),
Kegiatan diawali penyampaian laporan kegiatan dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Kasubid Pelayanan AHU), Soleman Lilingan.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Papua Barat. Taufiqurrahman saat pembukaan menyampaikan, di tengah-tengah situasi pandemi covid-19, terobosan yang sangat luar biasa dari pemerintah bagi pelak UMKM dengan memangkas regulasi, memberi kemudahan.
”Ini sangat luar biasa. Cepat, mudah, murah, kepastian dan berkemanfaatan. Tujuannya, agar terwujud peningkatan ekonomi nasional. Para pihak terkait perlu menyebarkan informasi perseroan perorangan sehingga pelaku UMKM dapat tereduksi dan mendaftarkan usaha berbadan hukum,” ujarnya.
Tantangan kami sangat besar, yaitu mengimplementasikan secara efektif jangan sampai apa yang sudah diatur dalam UU Cipta Karya terkait perseroan perorangan tidak optimal dan direalisasikan, ujarnya.
Tolong yang hadir secara langsung maupun virtual betul-betul menyebarluaskan informasi diseminasi ini kepada seluruh masyarakat, sehingga perekonomian nasional melesat di 2022 dan tahun berikutnya, tegas Kakanwil.
Dalam kegiatan ini, narasumber, Herry Widjasena, Kepala Dinas PTSP Kota Sorong. Materinya, Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Sistem OSS-RBA (Risk Based Approach).
Selanjutnya narasumber ke dua yang terhubung secara daring, Endah W selaku Sub Kordinator Perseroan Terbuka. Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal Ditjen AHU dengan materi, Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha (UMKM).
Rangkaian kegiatan berlangsung sesi diskusi tanya jawab. Menarik, banyak pertanyaan dilontarkan peserta pada pemateri.