Lulusan S-2 Linguistics Monash University Australia (1986) tersebut menyebutkan tiga program prioritas Badan Bahasa di bawah kepemimpinannya, yakni literasi kebahasaan dan kesastraan, perlindungan bahasa dan sastra, dan internasionalisasi bahasa Indonesia.
Literasi kebahasaan dan kesastraan dilakukan dengan penyediaan bahasan bacaan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sekolah dasar (SD). Pengembangan produk pembakuan dan kodifikasi bahasa Indonesia, Gerakan untuk Literasi Semesta (Geulis), dan perluasan penggunaan Uji Kompetensi Bahasa Indonesia (UKBI) adaptif merdeka.
“Sementara untuk perlindungan bahasa dan sastra dilaksanakan program konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah berbasis sekolah. Juga gerakan sastrawan daerah menulis karya dalam bahasa daerah dan pemberdayaan komunitas pegiat bahasa dan sastra daerah,” ujar mantan Wakil Rektor UPI Bandung yang meraih gelar Philosophy of Docotr (Ph.D) Linguistics, Monash Univ. Australia (2000) tersebut.
Endang Aminuddin Aziz yang menggantikan Prof. Dr. Dadang Sunendar, koleganya di UPI Bandung yang menjabat Kepala Badan Bahasa sejak 2015, diangkat pada jabatan Guru Besar 1 September 2007 tersebut mengatakan, sementara untuk internasionalisasi bahasa Indonesia dilakukan bekerja bersama negara dengan negara-negara lain, lembaga, dan komunitas sasaran baru. Juga, dengan memberdayakan diaspora sahabat Indonesia dan mitra BIPA dalam negeri maupun di luar negeri, serta memberikan beasiswa BIPA.
“Khusus perencanaan bahasa Indonesia ke depan mencakup perencanaan status, perencanaan korpus, perencanaan pemerolehan bahasa, dan perencanaan wibawa/pemartabatan,” guru besar dengan keahlian pragmatiks, sosiolinguistik, dan filsafat bahasa itu menjelaskan.
Berkaitan dengan perencanaan status, bahasa Indonesia telah memiliki landasan hukum, kata Endang Aminuddin Aziz, yakni Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 saat bahasa Indonesia dinobatkan sebagai bahasa persatuan. UUD 1945 yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi dan bahasa negara. UU No.24 Tahun 2009 tentang bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan. Dan, Peraturan Presiden Nomor63 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia.
Endang Zainuddin Aziz mengatakan, empat tonggak pengutamaan bahasa negara mencakup pengutamaan penggunaan bahasa di ruang publik, sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik, aksi penertiban bahasa negara di ruang publik, dan penghargaan wajah bahasa.
Ceramah yang dimoderatori Prof. Dr. AB Takko Bandung, M.Hum itu dibuka dengan sambutan Ketua Departemen Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Dr. H. Munira Hasyim, SS, M.Hum dan Dekan FIB Unhas Prof. Dr. Akin Duli, MA dengan pembedah materi ceramah Prof. Dr. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum (Dosen UIN Alauddin Makassar) yang juga menjabat Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Hadir pula Kepala Balai Bahasa Sulsel Drs.Yani Prayono, M.Pd. (MDA)