PN Bone Batalkan SP3 Kasus Pemalsuan dan Penggelapan yang Dikeluarkan Polres Bone

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE – Kasus dugaan pemalsuan cap jempol dan penggelapan Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone inisial NL alias Nurlela bakal berlanjut ke persidangan.

Diketahui NL alias Nurlela telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Meski begitu polisi belum memenuhi permintaan kejaksaan kelengkapan berkas itu, bahkan berkas telah di P-19 sebanyak delapan kali.

Kemudian pada tanggal 6 Agustus 2021, Polres Bone mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan nomor surat : B/990/VIII/Res.1.11/2021 dengan alasan tidak terdapat cukup bukti.

Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polres Bone, pelapor H. Mappa melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan Praperadilan dengan nomor perkara : 2/Pid.Pra/2022/PN.Wtp. Dimana dalam sidang praperadilan pihak Polres Bone dinyatakan kalah dan dimenangkan oleh H. Mappa .

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Bone membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Bone pada kasus Sertifikat Prona (Program Nasional Agraria) yang diduga dilakukan oleh Sekertaris Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, atas nama NL.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  10+ Drama Korea Bertema Keluarga yang Penuh Haru, Dijamin Bikin Menangis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ramadhan, 578 Siswa SMPN 1 Watansoppeng Mengikuti P5

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam suasana bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M , 578 Siswa (wi) SMP Negeri 1 Watansoppeng...

Pengamanan Idul Fitri, Polres Soppeng Bakal Menggelar Operasi Ketupat

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK memimpin Rapat Koordinasi (Rakor)lintas sektor dalam rangka pengamanan Idul...

Jaksa Gowa Umumkan Delapan Berkas Perkara Uang Palsu P21, 11 Tersangka Siap Diserahkan

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Kejaksaan Negeri Gowa mengonfirmasi, delapan berkas perkara dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa telah...

Mentan Amran Tegaskan Bulog Wajib Serap Gabah Petani Any Quality, yang Tidak Mau Kerja untuk Rakyat Minggir !

PEDOMANRAKYAT, KALSEL – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan aksinya dalam menyelesaikan permasalahan petani. Saat menghadiri panen...