PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh AkP Abustam mengamankan seorang lelaki berinisial BA (53), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Senin (06/06/2022).
Korban meninggal di TKP adalah lelaki berinisial ZN (44), yang mana pelaku dan korban beralamat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Abustam menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Senin 06 Juni 2022 sekitar pukul 06.30 Wita, korban berinisial ZN naik sepeda motor hendak pergi menyemprot di lokasi kebun yang berbatasan dengan lokasi kebun pelaku BA, dan di jalanan kebun pelaku dengan korban bertemu dan terjadi pertengkaran masalah lokasi tanah dan berujung saling dorong dan sempat korban hendak mencabut pisau milik pelaku yang diikat di pinggang, namun pisau sabit dipegang oleh pelaku dan mengiris sela ibu jari tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan pelaku digigit oleh korban.