KAMI, saya dan istri, mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal ketika melintas di daerah Tonrokassi, Jeneponto, Ahad sore, 05 Juni 2022, dalam perjalanan pulang naik sepeda motor dari Bulukumba ke Gowa.
Akibat kecelakaan tersebut, kami mengalami luka-luka dan sakit di beberapa bagian tubuh. Warga setempat berdatangan membantu kami dan kami beristirahat di rumah salah seorang warga bernama Hamka Daeng Bani.
Setelah luka-luka kami diobati dengan menggunakan minyak kuda dan setelah kami yakin bahwa kami bisa melanjutkan perjalanan dengan naik sepeda motor, kami pun pamit.
Tentu kami tak lupa bahkan kami berkali-kali menyampaikan terima kasih kepada keluarga Hamka Daeng Bani dan warga setempat yang begitu baik berdatangan membantu kami, bahkan menawarkan kami untuk dibawa ke Puskesmas terdekat.
Dalam perjalanan memasuki daerah Takalar, istri saya memaksa berobat di RSUD Padjonga Dg Ngalle Takalar, namun sebelum diobati, petugas medis di IGD (Instalasi Gawa Darurat) terlebih dahulu menanyakan apakah kami memiliki Kartu BPJS atau tidak. Kami mengatakan, kami memiliki dan kemudian memperlihatkan Kartu BPJS (Kartu Indonesia Sehat).
“Tapi kalau mau berobat menggunakan BPJS karena kecelakaan lalu lintas, harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi. Kalau tidak ada, berobat umum saja dan langsung bayar,” kata petugas kepada kami.
Kami tentu saja kaget karena tidak menyangka harus ada laporan kecelakaan dari kantor polisi untuk berobat menggunakan BPJS. Saya kemudian menyanggupi mengurus laporan kecelakaan dari kantor polisi, tetapi kami meminta diobati saja dulu karena kami sedang kesakitan.