Sedangkan untuk mengganti ijazah, Dirjen Dukcapil mengatakan, harus menghubungi ke sekolah masing-masing. “Biasanya hanya bisa diterbitkan surat keterangan bahwa pemilik nama ini di atas dengan nama yang baru itu sama,” jelasnya.
Sebagaimana mengacu pada Pasal 53 UU Nomor 96 Tahun 2018, persyaratan yang harus disiapkan pemohon untuk mengganti nama pada akta kelahiran, KTP, KK adalah sebagai berikut: Meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri; Kutipan akta Pencatatan Sipil; Kartu Keluarga (KK); KTP elektronik; Dokumen perjalanan bagi orang asing
*Prosedur yang Harus Dilalui*
Setelah seluruh berkas-berkas di atas disiapkan, langkah selanjutnya yakni pemohon melakukan sejumlah tahapan di bawah ini:
1. Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat dengan membawa berkas-berkas dokumen yang sudah disiapkan di atas.
2. Ajukan dokumen tersebut ke petugas Disdukcapil untuk selanjutkan diperiksa.
3. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkannya ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
4. Silakan tunggu proses verifikasi.
5. Setelah mendapat panggilan dari petugas, kini nama yang tercantum di dokumen resmi sudah berhasil diubah. (*)