PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Satuan Samapta Polres Pelabuhan melalui unit UPRC menangkap dua anak di bawah umur berinisial AA (16) dan RA (14) saat berpatroli dan melintas di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Selasa (07/06/ 2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Kronologis penangkapan berawal ketika personel Satuan Samapta Polres Pelabuhan dipimpin Aipda Muh Ilham Halik melakukan patroli rutin di Kecamatan Ujung Tanah dan melintas di wilayah Kecamatan Tallo.
“Saat kami melintas di TKP di jalan Tinumbu Kecamatan Tallo melihat kelompok remaja sementara berkumpul di tepi jalan,” ujar Aipda Muh Ilham Halik.
“Karena merasa curiga dengan aktivitas mereka, kami turun dari kendaraan lalu menyambangi para remaja kemudian melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti berupa 1 buah ketapel, 1 buah anak panah busur dan mengamankan
1 unit motor yamaha fino milik terduga pelaku,” terangnya.