Kebijakan Hukum Soal AKBP Brotoseno Dikhawatirkan Melanggar Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN – “Transformasi substantif yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI dengan melakukan revisi terhadap peraturan Kapolri terkait etika profesi Polri termasuk susunan organisasi dan tata kerja komisi etik Polri berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum pidana perlu diapresiasi,” ujar Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta alumni Program Doktor Ilmu Universitas Padjadjaran Bandung yakni Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum.

“Revisi Perkap ini sebagaimana dikemukakan oleh Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangannya antara lain, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang salah satunya adalah di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan Kepolisian dengan menambahkan klausula mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan kembali oleh sidang komisi kode etik,” jelas Dr Alpi, Jumat (10/06/2022).

Pernyataan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prawobo ini diartikan membentuk hukum baru dengan merumuskan norma peninjauan kembali yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap terhadap putusan komisi etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Komisi etik yang menyidangkan AKBP Brotoseno memutuskan bersalah dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi. AKBP Brotoseno menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum atas putusan komisi etik ini karena tentunya menguntungkan dirinya.

Hal ini akan berbeda dalam hal AKBP Brotoseno diberhentikan menjadi anggota Polri yang tentunya akan melakukan upaya hukum banding bahkan mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputuan penghentian menjadi anggota Polri.

Langkah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo6 terkait peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno sebagaimana dinyatakan Kapolri sebagai berikut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ibu-ibu Antusias Hadiri Pencerahan Qalbu Jumat Ibadah di Desa Pallangga Gowa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Program INKLUSI PKBI Sulsel : Kemitraan Australia-Indonesia Perkuat Akses & Pemberdayaan Komunitas Ragam Gender

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Program INKLUSI Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan Program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju...

Monica Terpilih Sebagai Ketua Baru KBSM, Bawa Harapan Baru bagi Komunitas Ragam Gender di Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dalam momentum penting bagi pemberdayaan komunitas ragam gender di Kabupaten Maros, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia...

SMA Negeri 2 Enrekang Cetak Prestasi: 31 Siswa Lulus SNBP 2025, Raih Tempat di Berbagai Perguruan Tinggi Terkemuka

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – SMA Negeri 2 Enrekang kembali menunjukkan kiprahnya dalam dunia pendidikan dengan keberhasilan 31 siswa-siswi yang...

Irjen Pol Rusdi Hartono Disambut Hangat di Hotel Claro Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Kapolda Sulawesi Selatan yang baru, Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, disambut dengan hangat...