PEDOMANRAKYAT, MEDAN – “Transformasi substantif yang dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo, MSI dengan melakukan revisi terhadap peraturan Kapolri terkait etika profesi Polri termasuk susunan organisasi dan tata kerja komisi etik Polri berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah ahli hukum pidana perlu diapresiasi,” ujar Dosen Pascasarjana dan Ketua Prodi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara serta alumni Program Doktor Ilmu Universitas Padjadjaran Bandung yakni Dr. Alpi Sahari, SH. M. Hum.
“Revisi Perkap ini sebagaimana dikemukakan oleh Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangannya antara lain, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, yang salah satunya adalah di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu menjadi peraturan Kepolisian dengan menambahkan klausula mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan kembali oleh sidang komisi kode etik,” jelas Dr Alpi, Jumat (10/06/2022).
Pernyataan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prawobo ini diartikan membentuk hukum baru dengan merumuskan norma peninjauan kembali yang sebelumnya belum diatur dalam Perkap terhadap putusan komisi etik Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komisi etik yang menyidangkan AKBP Brotoseno memutuskan bersalah dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi. AKBP Brotoseno menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum atas putusan komisi etik ini karena tentunya menguntungkan dirinya.
Hal ini akan berbeda dalam hal AKBP Brotoseno diberhentikan menjadi anggota Polri yang tentunya akan melakukan upaya hukum banding bahkan mengajukan gugatan ke PTUN atas Keputuan penghentian menjadi anggota Polri.
Langkah Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo6 terkait peninjauan kembali terhadap keputusan AKBP Brotoseno sebagaimana dinyatakan Kapolri sebagai berikut.