Menang Praperadilan, LSM INAKOR Sulsel Terus Mengawal Kasus Sampai Tuntas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Gelar perkara khusus pada bulan Februari 2021 di Ruang Ditreskrimum Polda Sulsel dengan hasil gelar perkara terbuka dan terang benderang bahwa dari hasil pengakuan dari tersangka NR, sudah mengakui perbuatannya di hadapan seluruh peserta gelar, bahwa betul dialah yang menjempol di tanda terima pengambilan Sertifikat milik H. Mappa yang ada di pertanahan atas perintah aparat Desa,” terang Asri.

Dari pengakuan tersebut, hasil gelar perkara memerintahkan kasus tersebut dilanjutkan kembali dengan memeriksa kembali Pelapor dan tersangka NR.

Ia menambahkan, penyidik dalam hal ini Polres Bone tidak mempertimbangkan surat dari Bareskrim Mabes polri tertanggal 06 Juli 2021 dengan No : B/5763/VII/RES.7.5./2021/Bareskrim terkait permintaan (Lapju) dan meminta Laporan kemajuan penanganan perkara dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowasidik Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau Gelar Perkara Khusus.

Namun pada tanggal 06 Agustus 2021 No : B/990/VIII/RES.1.11/2022
pihak Polres Bone melalui penyidik mengeluarkan Surat pemberhentian penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

“Kami sudah menyurati Kepala Kepolisan Republik Indonesia, Kadiv Propam Mabes Polri, Ka Irwasum Mabes Polri dan Kabareskrim Mabes Polri meminta agar kasus ini menjadikan atensi dan mengambil alih perkara ini, dengan pertimbangan :

1. Kasus ini sudah cukup lama bergulir di Polres Bone selama 7 tahun.

2. Kasus ini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat luas.

3. Untuk menjaga kepercayaan dan Marwah pihak kepolisan terkait Motto PRESISI.

4. Dengan adanya perintah pengadilan secepatnya dilanjutkan dan dibawah ke Pengadilan.

“Alhamdulillah, dengan adanya permohonan kami dikabulkan, sebenarnya ini proses pembelajaran untuk kita semua bahwa dalam melihat perkara tindak pidana kita tidak boleh subjektif saja, kita harusnya objektif sesuai undang-undang yang berlaku,,” katanya, Jumat (09/06/2022) saat ditemui di salah satu warkop di Jl. Perintis Kemerdekaan.

Baca juga :  Dua Personel Polres Gowa Naik Pangkat Pengabdian

“Untuk rencana kedepannya kami dari LSM Inakor Sulsel akan terus mengawal kasus. ini dan memperjuangkan hak keperdataan klien kami,” tutup Asri. (Asywar)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sempat Buron Setahun, ARD Kini Masuk Jeruji Penjara

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang akhirnya berhasil menangkap ARD (29), yang selama hampir...

1.511 Peserta Ikuti Perkemahan Pramuka se- Kecamatan Marioriwawo

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Pramuka ke 64 , Ketua...

AMS Unjuk Rasa, Desak Kejari Soppeng Tuntaskan Kasus Alsintan 

PEDOMANRAKYAT, SOPENG ---- Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Soppeng (AMS) melakukan aksi unjuk rasa...

Mengaku Lajang Saat Menikah, Oknum Kadis Pariwisata Tapanuli Utara Dilaporkan Ke Polda Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan oleh Elsa Lorenza (29).Laporan itu teregister...