Polri Banyak Berubah, Polda Sulsel Siap Bersinergi Law Firm Dr H Burhanuddin Andi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR–Pengacara dan penyidik punya persamaan dan perbedaan. Persamannya, sama-sama penegak hukum. Namun dalam menangani sebuah perkara terdapat [erbedaan. Dalam penanganan perkara, pengacara itu terima sukses fee (jasa hukum).

Irjen Pol (P) Dr H Burhanuddin Andi bersama Presiden KAI, Tjotjoe Sanjaya Hernanto di arena peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi di Jl Alauddin, Makassar, Sabtu (11/6).

Sebaliknya, bagi penyidik (polri) jika terima fee dalam penanganan perkara, itu bisa masuk kategori gratifikasi.

Ny. Burhanuddin Andi bersama panitia peresmian Law Firm Dr Burhanuddin Andi, Sabtu (11/6).

Meski terdapat perbedaan prinsipil, namun pada hakikatnya, terkait upaya penegakan hukum, jajaran Polda Sulsel siap bersinergi/kerjasama dengan Kantor Hukum Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Penegasan tersebut diungkapkan Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH saat sambutan peresmian Law Firm Doktor H Burhanuddin Andi,MH dan Partners, Sabtu (11/6) di halaman Kantor Law Firm Burhanuddin Andi, di Jalan Alauddin, Kompleks Ruko Permatasari, Makassar.

Peresmian ditandai pengguntingan pita secara bersamaan,Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol CH Patoppoi,SS,TM.K,SH, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), H Tjotjoe Sanjaya Hernanto,SH,MH,CLA,CIL,CLI,CRA,SH dan Irjen Pol (P) Doktor H Burhanuddin Andi,MH.

Saat peresmian, hadir mantan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Mantan Wagub Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, tokoh-tokoh Tionghoa, Wabup Soppeng, Luthfi Halide, Mantan Rektor UMI, Prof Hj Masrurah Mochtar.

Turut hadir Rektor UNM, Rektor Unhas, Ketua Kadin Sulsel, Endong Patompo. Sejumlah pejabat militer,kepolisian, kejaksaan,ketua pengadilan,politisi, pengusaha, akademisi dan praktisi hukum serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Wakapolda, saat ini kepolisian banyak berubah, terutama kaitannya upaya penegakan hukum. Sesuai Peraturan Kapolri, penyidik wajib memberitahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Untuk itu penyidik sangat mengharapkan kerjasama dengan para pengacara.

”Polri saat ini sangat transparan (terbuka). Setiap Laporan Polisi (LP) akan terkoneksi e-Manajemen Penyidikan. Dengan demikian pelapor dapat mengetahui perkembangan penanganan kasusnya, tentunya dengan menggunakan pasword tertentu,” ungkap Wakapolda.

Baca juga :  Andini Berbie Peserta KDI 2023 Gelar Pawai di Wilayah Kecamatan Tallo

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap), lanjut Wakapolda, jika dalam penanganan sebuah perkara terdapat keberatan, sehingga dapat dilaksanakan gelar khusus. Tujuannya untuk mengetahui, apakah penanganan perkara layak dihentikan atau tetap berlanjut.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PPDB SMP Makassar 2025, Dr. Syarif Ungkap Mekanisme Afirmasi, Prestasi dan Mutasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP untuk jalur afirmasi,...

Vonis Ringan Skincare Bermerkuri, Dua Terdakwa Hanya Dihukum 10 Bulan, Jaksa Banding

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis ringan kepada dua terdakwa kasus peredaran produk skincare...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Polemik Lokasi Pasar Malam Barombong, Aparat Bertindak Tanpa Surat Tugas, Camat Tamalate Klarifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ketegangan terjadi pada malam hari, Kamis 3 Juli 2025, di Jalan Andi Mappanginga, Kelurahan Barombong,...