Diantaranya, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Makassar, drg.Nasruddin (Kepala Seksi Registrasi) dan pihak Balai POM, Kepala Balai POM Kota Makassar, Dra.Hardaningsih Apt.,MHSM. dan ketua Ikatan Apoteker Indonesia PC Makassar apoteker, Salman S.Si MSi.
Ketua IAI kota Makassar mengharapkan apoteker penanggung jawab klinik kecantikan bekerja sesuai tupoksi yang diatur Peraturan Menteri Kesehatan. Tujuannya, agar bekerja sesuai standar yang ditetapkan.
”Jika ada pekerjaan kefarmasian yang diambil alih pihak lain di sarana kefarmasian, tolong laporkan ke organisasi profesi (IAI). Segera kita follow up ke Dinas Kesehatan dan BPOM,” tegas Apoteker Salman.
Senada dengan itu, Kepala BPOM juga menegaskan, kepada para apoteker di klinik kecantikan, agar memastikan tidak ada produk ilegal di sarana klinik kecantikan. Jika ada sesuatu yang terjadi, tolong dilaporkan ke balai POM.
(hsl).