PEDOMANRAKYAT.SELAYAR–Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) berkeliling lima wilayah kecamatan pulau.
Tujuannya, untuk melaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah yang sekaligus dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kegiatan dimulai Selasa 14 Juni hingga sepekan ke depan di Kecamatan Pasi’masunggu, Pasi’masunggu Timur, Pasi’marannu, Pasi’lambena dan Takabonerate.
Sosialisasi di Aula Kantor Camat Pasi’masunggu Benteng Jampea, Selasa kemarin, Kejari Adi Nuryadin Sucipto, SH MH meminta para Kades segera monitoring sekaitan SPPT PBB yang tidak jelas sehingga dapat dilaporkan ke BPKPD yang dinakhodai Drs Muhtar, MM.
Disamping itu, para kades juga diharapkan membuat Buku Tanah sehingga bisa secara gampang mendeteksi atau mengetahui persoalan kepemilikan lokasi atau tanah yang berada di wilayah desa masing-masing.
Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satu sumbernya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
Tak kalah pentingnya, lanjut Adi Nuryadin, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (PBB) bukanlah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan harus dipertahankan.