“Setelah dilakukan penyisiran oleh anggota Satgas Yonif 711/RKS, ditemukan barang bukti tidak jauh dari pelaku ditangkap. Keduanya mengaku barang haram tersebut diberikan oleh keluarga mereka yang bertempat tinggal di Negara PNG,” jelas Letkol Inf Mutakbir.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polsub Sektor Skouw untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Kota Jayapura.
Sementara itu, Danrem 172/PWY Kolonel Inf J.O. Sembiring saat dihubungi mengakui penyelundupan narkoba jenis ganja masih saja terjadi di daerah perbatasan RI-PNG dengan memanfaatkan banyaknya jalan pintas atau jalan tikus disepanjang perbatasan.
“Jalan-jalan tikus yang ada di daerah perbatasan tidak semuanya dapat dijangkau dan dipantau oleh aparat penjaga perbatasan dalam waktu yang bersamaan. Untuk itu, kami berharap kepada seluruh masyarakat perbatasan ikut berkontribusi untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya khususnya di daerah perbatasan,” kata Kolonel Inf J.O. Sembiring. (*)