Belajar dari eksaminasi atau sering disebut dengan legal annotation dengan kriteria penilaian terhadap putusan yakni: pertama, apakah pertimbangan hukum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Kedua, apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar. Kedua, apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Putusan Komisi Etik terhadap AKBP Brotoseno yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prawobo, MSI setelah berdiskusi dengan berbagai pihak memerlukan revisi dengan penambahan klausula peninjauan kembali menurut pendapat saya mengandung kekeliruan di dalam tertib hukum karena persoalan substantif nya bahwa komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno salah di dalam pertimbangan hukum karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum bukan rasa keadilan masyarakat sebagai standar Kapolri dalam merevisi dengan menambahkan klausula peninjauan kembali.
Dapat saya contohkan pertimbangan komisi etik dalam memutus AKBP Brotoseno berdasarkan pertimbangan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel Kepolisan. Pertimbangan ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum sehingga perlu di eksaminasi pertimbangannya degan memutus PDTH AKBP Brotoseno.
Ketidaksesuaian pertimbangan komisi etik yang memutus AKBP Brotoseno dengan sanksi berupa permintaan ma’af dan demosi karena tidak sesuai dengan prinsip hukum “Notoire Feiten Notorius” artinya telah diketahui umum dan tidak perlu dibuktikan bahwa AKBP Brotoseno melakukan perbuatan pidana di dalam menjalankan tugas dengan menyalahgunakan kewenangan.
Di dalam prinsip hukum pidana dikenal dengan pemberatan sanksi bagi pejabat yang melakukan tindak pidana termasuk rumusan delik penyalahgunaan kewenangan di dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam tindak pidana umum saja terhadap kasus penggelapan membedakan kualifikasi delik ancaman pidana antara Pasal 372 dengan Pasal 374 yakni “karena hubungan kerja atau pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, disamping delik-delik yang dirumuskan secara materiil (de delicten met materiele omschrijving) dan delik-delik yang dikualifikasi oleh akibatnya (de door het gevolg gequalificeerde delicten).
“Untuk itu mari kita sama-sama belajar terkait kualifikasi rasa keadilan masyarakat,” tutup Dr. Alpi. (*)