Direktur Pusbimtek Palira : Transparansi Dana Desa Sampai Saat Ini Masih Laksana Benda Langka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Indikator ketiga, adanya mekanisme pelaporan maupun penyebaran informasi penyimpangan tindakan aparat publik di dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. merupakan kemudahan memperoleh informasi mengenai berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik. Informasi tersebut bebas didapat dan siap tersedia (freely and readily available).

Indikator keempat, adanya laporan pertanggungjawaban yang tepat waktu. Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses. Dan Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Nur Rozuqi melanjutkan, dalam upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara umum, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.

Sedangkan khusus masalah keterbukaan informasi publik di desa diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Komisi Informasi tersebut, berbagai masalah transparansi informasi, khususnya yang terkait ataupun dikuasai oleh badan-badan publik di desa harus dibuka untuk masyarakat sebagai pemohon atau pengguna informasi publik.

Manakala keberadaan desa tidak sebagaimana uraian indikator di atas, maka Pemerintah Desa tersebut dapat dikategorikan tidak transparan atau tidak terbuka. Ditambah lagi manakala adanya petunjuk yang mengarah bahwa pembina desa, auditor desa, dan aparat penegak hukum terkesan turut serta menutup-tutupi dan melindungi Pemerintah Desa, maka dapat dipastikan keadaan rakyat diabaikan, bahkan ada yang dalam tekanan, aset desa dan uang rakyat menjadi obyek penjarahan.

“Bila yang terjadi begitu, maka rakyat akan terpasung, tersandera, dan menjadi tidak tahu kemana dan kepada siapa harus bertanya, melapor, dan berlindung. Tragis,” tutup Ketua DPP LKDN. (Rizky)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Beri Rasa Aman Kepada Jamaah Tarwih, Polres Pelabuhan Pelabuhan Makassar Lakukan Pengamanan Masjid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...