PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP—Pemkab Sidenreng Rappang kerjasama Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap, gelar edukasi perpajakan.
Jenis kegiatannya, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/PMK.03/2022 sebagai perubahan PMK- 231/PMK.03/2019, Rabu 22 Juni 2022.
Peraturan mengenai tata cara pendaftaran dan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
Sosialisasi di aula Kompleks Perkantoran Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, diikuti seluruh organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Sidrap.
Kegiatan dihadiri Kepala cabang KP2KP Sidrap, Hairul, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dan Kepala Bidang Keuangan BKAD, Muhammad Tahir. Andi Rahmat Peraturan Menteri Keuangan yang baru perlu dipahami dengan baik agar pelaksanaan perpajakan instansi Pemerintah berjalan sesuai regulasi.