Jenderal bintang tiga ini menambahkan, kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada pihak yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih yang dilakukan Satgas BLBI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penyitaan aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bogor, Jawa Barat.
Mahfud juga mempersilakan pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum, ketimbang berdebat dengan pemerintah.
Saat ini, Satgas BLBI telah menyita aset tanah seluas lebih 22 juta meter persegi dengan nilai Rp 22,6 triliun. (*)