“Kalau pun ada yang mendaftar di bawah usia itu, sekolah hanya meng-input saja,” terang Syahrina.
Ada cerita menarik terjadi di sekolah yang juga berada di Kecamatan Manggala itu. Yakni, ketika orang tua diminta memasukkan 3 nama sekolah negeri dan 2 sekolah swasta saat mendaftar online. Rupanya, ada orang tua yang salah kaprah. Katanya, kalau dia mendaftar melalui sekolah negeri, tapi tidak lulus, dan akhirnya ke sekolah swasta, maka pemerintah yang tanggung biayanya.
Padahal tentu tidak demikian. Jadi, meski pelaksanaan PPDB Online sudah berjalan beberapa tahun, tapi tampaknya masyarakat masih perlu diberi pemahaman. Pàdahal, sosialisasi sudah cukup genjar dilakukan melalui media massa dan berbagai platform media sosial, termasuk akun-akun sekolah.
Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, Dra Hj Hendriati Sabir, M.Pd, mengatakan jumlah siswa yang diterima sekolahnya pada tahun ajaran ini, sebanyak 56 anak atau dua rombel, di mana 75% di antaranya melalui jalur zonasi.
Kebijakan zonasi dalam penyelenggaraan PPDB Online memang membantu orang tua mendaftarkan anaknya. Tapi kemudahan akses jalan ke sekolah juga jadi pertimbangan mereka. Syahrul, Satgas Kebersihan Kecamatan Rappocini, yang mendaftarkan anaknya di SD Inpres Banta-bataeng I, mengemukakan hal itu.
Disampaikan, memang ada sekolah lain, yang masih masuk zonasinya, tapi untuk ke sekokah itu, dia harus memutar kalau pulang sekolah. Akibat harus memutar, jaraknya menjadi jauh. Dia juga khawatir karena anak yang baru masuk SD biasanya butuh pengawasan dan antar-jemput.
Pria berusia 40-an tahun itu mengaku juga merupakan alumni SD Inpres Banta-bantaeng I. Semua anaknya juga bersekolah di tempat yang sama dengannya. Tahun ini, dia mendaftarkan anak keempat, bernama Nur Aisyah Aqila, berusia 7 tahun.
Saat mendaftarkan anaknya, Syahrul dilayani oleh Marni, SPd, guru yang juga alumni SD Inpres Banta-bantaeng 1. Guru kelas 1 itu mengakui, ada kendala jaringan internet yang kadang lalod. Pada hari pertama bahkan sama sekali tidak bisa diakses. Tapi untuk dokumen yang jadi persyaratan, seperti KK dan akta kelahiran, rata-rata lengkap.
Pendaftaran untuk jalur zonasi ini, hasilnya akan diumumkan pada tanggal 25 Juni 2022 nanti. (*/rk)