Lebih jauh diungkapkan, kebijakan MBKM memberi hak kepada mahasiswa memprogram 60 SKS di luar kampusnya. Sebaliknya perguruan tinggi berkewajiban mempersiapkan regulasi termasuk kurikulum dan transfer mata kuliah selama kuliah di luar kampusnya.
“MBKM ini semacam revolusi pendidikan tinggi yang membuka ruang bagi mahasiswa bersentuhan dan melakukan magang atau kerja praktek pada dunia kerja,” paparnya.
Era masyarakat digital sumber informasi dengan mudah dapat dicari di media online termasuk para mahasiswa setiap saat membuka internet mencari informasi dan pengetahuan baru.
“Para dosen harus juga senantiasa siap berubah dan meng-update pengetahuan yang ditransper kepada mahasiswa. Bagi dosen yang tidak mengupdate pengetahuannya, tentu akan ketinggalan di hadapan para mahasiswanya,” tandasnya.
Peserta pelatihan ini sebanyak 100 orang diikuti secara luring dan daring dari Kantor LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo, Sulteng dan Sulut. (yahya)