PEDOMANRAKYAT – Makassar.
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dr.H. Ajiep Padindang,S.E.,M.M.menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 28 Juni 2022.
Sosialisasi ini disaksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. Turut hadir, anggota Komisi XI DPR RI
Amir Uskara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Astera Primanto Bhakti, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura, dan sejumlah Bupati Wali Kota di Sulsel.
Dengan hadirnya UU HKPD ini, Ajiep Padindang menyampaikan sejumlah dampak terhadap pembangunan di daerah.
Menurut mantan anggota DPRD Sulsel tiga periode ini, dampak mendasar adalah pemerintah pusat terlalu dominan.
Kehadiran UU tersebut, katanya, membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi sangat terbatas.
“Dampak yang paling mendasar dari undang-undang ini kepada pemerintah daerah, adalah pemerintah pusat terlalu dominan, hampir ruang gerak pemerintah daerah itu sangat terbatas dengan undang-undang ini, semua diatur pusat,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Ajiep Padindang, berkaitan dengan pendapatan, undang-undang ini justru dapat lebih meningkatkan pendapatan daerah, khususnya kabupaten kota.
Menurutnya, ada pergeseran peningkatan pendapatan dari segi pajak dan retribusi yang lebih banyak ke kabupaten kota dibandingkan ke pemerintah provinsi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
mengapresiasi hadirnya Undang-undang HKPD tersebut.
Dengan undang-undang ini, katanya, sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.