Ajiep: UU HKPD Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dengan undang-undang ini, katanya, sinergitas pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menjadi lebih optimal, khususnya berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui undang-undang ini sinergitas kita tetap intens, bagus, dan optimal, itu tujuannya. Sulsel yakin dan percaya untuk selalu mengedepankan pelayanan terkait pendapatan daerah,” ucapnya.

Abdul Hayat juga berharap, undang-undang ini dapat mendorong perekonomian Sulsel lebih bertumbuh dan berkembang.

Sementara, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, undang-undang ini bertujuan untuk mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

“Yang menjadi perhatian daerah itu biasanya DAU. DAU ini ada perubahan yang signifikan. Idealnya ini ke depan setelah lima tahun, DAU ini semuanya nanti akan asimetris. Jadi, antara satu daerah dengan daerah lain tidak bisa diperbandingkan tapi semuanya betul-betul akan melihat data dan informasi yang tersedia di daerah tersebut,” ucapnya.

Untuk DBH, kata Astera, aturan baru ini akan memberikan keuntungan kepada daerah yang bersebelahan dengan daerah yang memiliki hasil dari lahan produksi.

“Di undang-undang sebelumnya, kalau ada kabupaten atau kota yang tetangganya daerah penghasil tapi provinsinya beda, maka dia tidak kecipratan. Sekarang di dalam undang-undang yang baru ini kita kecipratan. Ini ada beberapa perubahan yang saya rasa sangat signifikan. Daerah yang tetangga dengan daerah penghasil akan dapat kompensasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, menjelaskan, undang-undang ini dibuat untuk mensinkronkan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah, dan antar pemerintah daerah itu sendiri. Sehingga, ada keseimbangan keuangan di seluruh Indonesia secara merata.

Ia juga mengungkapkan, dana yang ada di kementerian dan lembaga yang ada di pusat juga bisa langsung didorong dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sehingga, kementrian atau pemerintah pusat tidak lagi mengelola dana untuk kepentingan daerah.

Baca juga :  Andai Izin Praktek Dokter Terawan Tidak Ada, Tentu Nyawa Pasien Ini Tidak Tertolong

“Selama ini yang ada seakan-akan biar urusan pasar pemerintah pusat yang turun. Kita berharap itu tidak usah terjadi,” tegasnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Gubernur Zainal Paliwang Dilantik Pimpin KSMI Kaltara, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin: Sepakbola Mini di Bumi Benuanta Akan Berkembang

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR - Ketua Umum (Ketum) Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) Pusat, Dr. Ir. Yan Mulia Abidin...

BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar Sukses Menggelar Jogging dan Hunting “Go To Makassar Zero Waste”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – BPD BAMAG LKK Indonesia Kota Makassar sukses menggelar kegiatan Jogging dan Hunting bertajuk “Go To...

Antisipasi Penularan TBC, Puskesmas Tomoni Timur Bagikan Masker kepada Peserta SSJ

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR – Dalam upaya mencegah penularan penyakit tuberkulosis (TBC), UPTD Puskesmas Tomoni Timur melaksanakan kegiatan pembagian...

Jaga Kamtibmas di Wilayah Hukumnya, Jajaran Polsek Wajo Kembali Laksanakan KRYD Melalui Patroli Blue Light

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Wajo Polres Pelabuhan...