Dijelaskan, dalam pelaksanaan UGB dan PUB, kadangkala terdapat barang hadiah yang tidak tertebak (HTT) dan hadiah tidak diambil pemenang (HTDP), maka barang tersebut dikembalikan oleh penyelenggara kepada Kementerian Sosial RI dan prosedur selanjutnya diproses dan ditetapkan untuk dihibahkan kepada masyarakat atau lembaga masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Melalui Rakor ini juga diharapkan bisa diwaspadai modus penipuan termasuk kesigapan pengawasan dari petugas kepolisian maupun PPNS bidang Undian.
Rakor pemantauan UGB dan PUB berlangsung sehari dengan menampilkan dua orang pemateri atau narasumber praktisi sosial yakni Drs. H. Syakhruddin DN, MSi dan juga narasumber dari  Dinas Penanaman Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Sulsel. (manaf)