PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP—Tiga rancangan peraturan daerah (ranperda), terdiri dua prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu inisiatif DPRD Sidrap segera dibahas. Pasalnya, Jumat 1 Juli 2022, ketiga ranperda tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Sidrap.
Dua ranperda prakarsa pemerintah, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang.
Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf kepada Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan.
Sebaliknya, pada rapat di Gedung DPRD Sidrap tersebut, Mahmud Yusuf menerima ranperda inisiatif DPRD Sidrap tentang Penyelenggaraan Arsip, dari Ruslan.
Ruslan yang memimpin rapat paripurna menyebut, ketiga ranperda secara garis besar dapat dibedakan atas ranperda penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan penyesuaian terhadap kondisi daerah, dan ranperda penjabaran atas kewenangan kabupaten sebagai daerah otonom.
“Ketiga ranperda tersebut tidak hanya memerlukan pembahasan bersama DPRD dengan Pemda, tetapi juga memerlukan dukungan dari segenap elemen masyarakat dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat Sidrap secara keseluruhan,” terang Ruslan
Suckhar Syandhi Hamid, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidrap menyampaikan, Ranperda Penyelenggaraan Arsip merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan ke DPRD, baik saat reses maupun disampaikan langsung stakeholder di DPRD .
“Ini aspirasi masyarakat, selanjutnya didiskusikan bersama tim legislasi pemerintah dalam lokakarya pembentukan peraturan daerah serta pembentukan perda serta rapat kerja bersama Bepemperda DPRD,” ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf mengatakan, kedua ranperda yang diserahkan pemda, daftar prioritas program pembentukan Perda Sidrap tahun anggaran 2022.