Sebagai bentuk penegasan, negara wajib hadir dalam pemenuhan hak setiap warganya untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hal itu diamanatkan dalam pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 lebih lanjut dijabarkan dalam UU PPLH untuk memperkuat perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penegakan hukum lingkungan juga memberi perlindungan bagi rakyat dari kerusakan lingkungan.
Meleburnya limbah di Daerah Aliran Sungai sekitar, karena adanya kelalaian dari pihak pabrik sehingga membuat tanggul jebol akibat terkena alat berat excavator, namun faktanya di lapangan diduga tidak ada kebobolan kolam penampungan tersebut.
“Untuk itu, kami dari Aliansi Masyarakat Burau Peduli Lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Luwu Timur, mengevaluasi kembali izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan alias Amdal dari PT Mandiri Palmera Agrindo Burau,” tutup Ardiansyah berapi-api. (Hdr)