“Kehadiran PT MPA memang membawa dampak positif bagi masyarakat yang mampu mendongkrak sendi-sendi kehidupan perekonomian masyarakat dan lapangan pekerjaan tetapi disisi lain kita juga perlu untuk memerhatikan dampak jangka panjangnya terhadap lingkungan sekitar, sehingga perlu untuk sangat memperhatikan pengelolaan dan pengendaliannya,” ungkap Ardi.
Menurutnya, di dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dimaksudkan untuk memperkuat perencanaan dan penegakan hukum lingkungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap rakyat dari kerusakan lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Ardiyansah juga meminta kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan kinerja DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk memberikan upaya tentang dugaan pencemaran lingkungan ini dan memberikan ultimatum yang berlandaskan peraturan untuk mencegah tidak terulangnya lagi kejadian ini.
Sampai dengan selesainya aksi, Pihak PT MPA memberikan tanggapan, yaitu tidak terjadi kejebolan pada kolam seperti isu yang beredar di media namun mengenai berita terkait adanya luapan limbah dari kolam 7 itu memang benar adanya. (Hdr)