Dengan pengelolaan data secara berkualitas, valid, akurat dapat membantu dalam memaksimalkan penggunaan data dalam menyusun kebijakan dan juga regulasi dan sebagai bahan pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala Badan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam menyusun Perencanaan Penganggaran baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa/Kelurahan sehingga memberikan praktik dan manajemen data yang baik yang nantinya dalam melakukan penilaian kinerja menghasilkan hasil yang terbaik untuk pemerintah daerah.
Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara lain menerbitkan beberapa kebijakan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tenting penyusunan RPKD tahun 2023.
Secara khusus, Ditjen Bina Bangda, merekomendasikan agar pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat mendukung pencapaian prevalensi stunting dengan melakukan sinergi, koordinasi dan konvergensi pada seluruh tingkatan pemerintahan guna menurunkan prevalensi stunting dengan target sebesar 14% pada tahun 2024. (*)