Berhasil Percepatan Penurunan Stunting, Kemendagri Apresiasi Kepada 17 Provinsi dan 51 Kabupaten/Kota

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Dengan pengelolaan data secara berkualitas, valid, akurat dapat membantu dalam memaksimalkan penggunaan data dalam menyusun kebijakan dan juga regulasi dan sebagai bahan pengambilan keputusan yang lebih tepat dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan Kepala Badan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Angka Stunting Indonesia, menjadi landasan hukum dan pedoman aksi bersama dalam menyusun Perencanaan Penganggaran baik di tingkat pusat dan daerah bahkan hingga Kecamatan, Desa/Kelurahan sehingga memberikan praktik dan manajemen data yang baik yang nantinya dalam melakukan penilaian kinerja menghasilkan hasil yang terbaik untuk pemerintah daerah.

Sebagai komitmen Kementerian Dalam Negeri selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara lain menerbitkan beberapa kebijakan antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang telah dimuktahirkan melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tenting penyusunan RPKD tahun 2023.

Secara khusus, Ditjen Bina Bangda, merekomendasikan agar pemerintah daerah Provinsi dan  Kabupaten/Kota melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dapat mendukung pencapaian prevalensi stunting dengan melakukan sinergi, koordinasi dan konvergensi pada seluruh tingkatan pemerintahan guna menurunkan prevalensi stunting dengan target sebesar 14% pada tahun 2024. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pj Bupati Enrekang dan Ketua MUI Jadi Narasumber di Tabligh Akbar Bela Palestina

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar di Makassar, Segera Dibentuk Kepengurusan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan dipastikan berlangsung pada 13–14 September 2025. Agenda empat...

Warkop 183 Satukan Rasa dan Ragam Profesi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menikmati kopi pagi hari di warung kopi (warkop) menjadi tren dan habit (kebiasaan, red) tersendiri...

Pahlawan-Pahlawan Kerajaan Bajeng Melawan Penjajah Belanda

Oleh : Drs. Abd. Kahar Pattola ( Raja Bajeng XIX ) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ada suatu ungkapan bahwa “Setiap Masa ada Pemimpinnya dan setiap...

Tiga Program Bantuan BP Taskin RI Digulirkan di Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Toraja Utara mendapat dukungan langsung dari Badan Percepatan Pengentasan...