“Strategi lainnya yaitu pentingnya dukungan pendanaan bagi percepatan penanganan sampah secara nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan berkelanjutan,” terangnya.
Teguh melanjutkan, cara lainnya ialah perlu mencermati dan memetakan kembali terkait dengan usulan lokasi pembangunan fasilitas RDF dan TPST dalam rangka percepatan penanganan sampah tahun 2023-2024.
“Pembangunan TPST harus disertai dengan keberlanjutan, terkait hal tersebut pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan pembiayaannya di dalam APBD,” urainya.
Selanjutnya, masih kata Teguh, optimalisasi penyerapan anggaran untuk penanganan persampahan diarahkan untuk perluasan lokasi program. Langkah ini tidak hanya dilakukan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, namun juga untuk wilayah lain yang membutuhkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan 7 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp 149 miliar dan 9 kabupaten/kota di luar DAS Citarum dan Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp 475,8 miliar.
Sebagai bentuk nyata, Kemendagri telah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk turut serta melakukan inovasi penanganan sampah kepada masyarakat luas melalui Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah (#GILAsSampah) yang diselenggarakan pada 17 April 2022 di Kota Denpasar Provinsi Bali. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Selain dihadiri Kemendagri yang diwakili Dirjen Bina Bangda, pertemuan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Denpasar, serta perwakilan dari The World Bank. (*)