Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Umur maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
Punya ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
IPK minimal 3,00.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
Surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
Menandatangani pakta integritas.
Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Cara Mendaftar
1 Calon mahasiswa wajib memiliki email yang aktif.
2 Melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022.
3 Membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1-3.
4 Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email.
Tahapan pendaftaran lanjutan berupa: Biodata diri; Data kemahasiswaan; Bidang studi PPG; Data pendukung lainnya (seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan).
Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring; mengisi pertanyaan esai; dan mengunggah dokumen.
Dokumen dimaksud antara lain foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.
Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.
5 Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.
Jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f.
Bila tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
6 Calon mahasiswa melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantive, setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB.
7 Calon mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes.
Pada kartu tes akan tercantum jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
8 Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
9 Calon mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
10 Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.
11 Jika lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih.
12 Calon mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi. (*)