Oleh : Haidar Sudarman
(Wartawan pedomanrakyat.co.id)
POLRI merupakan akronim dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaga ini sangat berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, mengayomi, dan mempersembahkan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Sedangkan Media dalam pengertian lembaga penerbitan atau saluran komunikasi jurnalistik identik dengan istilah Pers. Media atau Pers dalam pengertian praktis adalah sarana komunikasi kepada publik atau masyarakat luas.
Untuk itulah sinergitas Polri dan Media (Pers) perlu terus dipupuk dalam rangka meningkatkan kualitas pemberitaan, artinya keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum kurang bisa tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat tanpa adanya dukungan penuh dari media.
Salah satu peran media adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait 16 program Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan) Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, yaitu : Penataan Kelembagaan, Perubahan Sistem dan Metode Organisasi, Menjadikan SDM Polri Yang Unggul di Era Police 4.0, dan Perubahan Teknologi Kepolisian Modern di Era Police 4.0.
Lalu, Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Pemantapan Dukungan Polri Dalam Penanganan Covid-19, Pemulihan Ekonomi Nasional, Menjamin Keamanan Program Prioritas Nasional, serta Penguatan Penanganan Konflik Sosial.
Selanjutnya, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Polri, Mewujudkan Pelayanan Publik Polri Yang Terintegrasi, Pemantapan Komunikasi Publik, Pengawasan Pimpinan Dalam Setiap Kegiatan, Penguatan Fungsi Pengawasan, dan Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint).
Kapolri mengatakan beberapa waktu yang lalu pada lomba menembak dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, media itu selalu bersama-sama kami di lapangan, khususnya penanganan masalah beberapa waktu lalu, yaitu Pandemi Covid-19.