PEDOMAN RAKYAT.SIDRAP– Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Sidrap Drs. Patahangi Nurdin didampingi tiga Kabid Dukcapil kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Imigrasi Parepare.
Kedatangan Kadis Dukcapil Sidrap Patahangi Nurdin diterima Kasi Lalintuskim I Nyoman di Kantor Imigrasi Pare, Rabu, 13 Juli 2022.
Tujuan kunjungan kerja terkait adanya perubahan nama di Paspor, Lanjut Kadis Patahangi Nurdin mengatakan Soal perubahan data, Dukcapil tidak punya kewenangan untuk melakukan perubahan data atau nama seseorang, dengan mengikuti Paspor, ungkap Patahangi.
Menurut Patahangi Nurdin, dasar perubahan nama seseorang berdasar pada Ijazah yang mereka miliki.
Dijelaskan Kadis Dukcapil Patahangi, perubahan data atau nama seseorang itu bisa dilakukan apabila yang bersangkutan atau seseorang itu sudah dilakukan penetapan Pengadilan.
Terkait penyampaian Kasi Lalintuskim I Nyoman, kata Patahangi Nurdin bahwa pengurusan perubahan data atau nama seseorang yang ada namanya di Paspor bisa dilakukan lakukan.
Hanya saja bisa waktunya lama paling cepat 14 hari dan paling lama 1 bulan, dan itu pengurusannya di Pusat, ungkap Patahangi mengutip pembicaraan Iyoman.
Hadir yang mendampingi Kadis Dukcapil Sidrap ke kantor Imigrasi Kota Parepare, yakni Kabid PIA/Data Andi Armin, Kabid Kependudukan Muh Ali dan Kabid Pencatatan sipilAnzar. (ris).